top of page

DIRIKAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING

HANYA DALAM 14 HARI

SEKILAS

Apa itu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing?

Kantor Perwakilan (Representative Office) adalah bentuk usaha yang didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia dengan tujuan menjalankan kegiatan non-komersial. Berbeda dengan PT atau CV/Firma, Kantor Perwakilan tidak diperbolehkan melakukan transaksi bisnis langsung, menghasilkan pendapatan, atau menerbitkan faktur.

 

Fungsinya terbatas pada kegiatan pendukung seperti riset pasar, promosi, hubungan dengan kantor pusat, pengendalian mutu, serta pengawasan kepentingan bisnis di Indonesia.

TERTARIK MENDIRIKAN
KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING?

Pendirian perusahaan jadi mudah - Investasikan waktu Anda untuk hal yang lebih penting

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

bottom of page