top of page
.png)

DIRIKAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING
HANYA DALAM 14 HARI
SEKILAS
Apa itu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing?
Kantor Perwakilan (Representative Office) adalah bentuk usaha yang didirikan oleh perusahaan asing di Indonesia dengan tujuan menjalankan kegiatan non-komersial. Berbeda dengan PT atau CV/Firma, Kantor Perwakilan tidak diperbolehkan melakukan transaksi bisnis langsung, menghasilkan pendapatan, atau menerbitkan faktur.
Fungsinya terbatas pada kegiatan pendukung seperti riset pasar, promosi, hubungan dengan kantor pusat, pengendalian mutu, serta pengawasan kepentingan bisnis di Indonesia.

FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan
PT
PT PMA
CV
Firma
Foundation
bottom of page